Hukum sebagai Produk Politik - Ukhy Knowledge

Friday 5 June 2015

Hukum sebagai Produk Politik


Hukum merupakan produk politik sebagai sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan. Perbedaan pendapat para ahli tentang letak politik hukum sebagai bagian dari ilmu hukum dan ada juga yang meletakkannya sebagai dari bagian ilmu politik. Studi ini mengikuti pandangan bahwa politik hukum merupakan bagian dari ilmu hokum yang diibaratkan sebagai pohon, filsafat sebagai akarnya, sedangkan politik merupakan pohonnya yang melahirkan cabang-cabang berupa berbagai bidang houum seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara dan sebagainya.
Hubungan kausalitas antara hukum dan politik:
1) Hukum determinan atas politik, bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
2) Politik determinan atas hukum, merupakan hasil atau kristalisasi kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan.
3) Politik dan Hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi dengan derajat determinasi seimbang antara satu dengan yang lain, karena meskipun houum merupakan produk keputusan politik, tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum

Law as a tool of social control
, yaitu hukum sebagai alat pengendali masyarakat. Artinya hukum berfungsi sebagai penjaga tata tertib masyarakat. Apabila ada yang melanggar akan dikenai sanksi sebagai wujud dari fungsi kontrol sosialnya. Dalam hal ini hukum berposisi di belakang masyarakat. 2.
Law as a tool of social engineering
, yaitu hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat. Dalam hal ini hukum berposisi berada didepan masyarakat, hukum membawa dan menggerakkan masyarakat untuk berubah dan bergerak kearah yang telah ditentukan.
law as a tool of social empowering

, yaitu hukum berfungsi sebagai yang memberdayakan masyarakat, agar masyarakat ikut  berperan/ berpartisipasi dalam pembangunan. Dalam hal ini hukum berposisi di dalam masyarakat. 

No comments: