PENGERTIAN ASAL MULA PANCASILA
Pancasila
terbentuk melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Secara kausalitas, Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara,
nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa
nilai-nilai istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Agar memiliki
pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila, maka secara
ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses kausalitas.
1. Asal Mula yang Langsung
Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristoteles, adapun
berkaitan dengan asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula
yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal
mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan
para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama. Adapun rincian asal mula
langsung Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Asal Mula Bahan (Kausa Materialis)
Asal Bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang
terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.
b. Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama Drs.
Moh.Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang merumuskan dan membahas Pancasila
terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
c. Asal Mula Karya (Kausa Effisien)
Asal mula karyanya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas
kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang
sah.
d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Asal mula tujuan adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan
termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila
sebelum ditetapkan oleh PPKI sebgaai dasar negara yang sah.
2. Asal Mula yang Tidak Langsung
Asal mula tidak langsung terdapat pada kepribadian serta dalam
pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia dengan rincian berikut :
a. Unsur Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar filsafat negara
yaitu :
Nilai Ketuhanan
Nilai Kermanusiaan
Nilai Persatuan
Nilai Kerakyatan
Nilai Keadilan
b. Terkandung dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk
negara yaitu :
Nilai adat istiadat
Nilai kebudayaan
Nilai religius
c. Asal mula tidak langsung Pancasila merupakan kausa materialis
atau asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
Pancasila bukanlah hasil perenungan seseorang atau kelompok atau
bahkan hasil sintesa paham-paham besar dunia, melainkan pandangan hidup bangsa
Indonesia.
3. Bangsa Indoenesia ber-Pancasila dalam
“Tri Prakara”
Pancasila terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang dalam
sejarah kebangsaan Indonesia yang terangkum dalam tiga asas atau Tri Prakara,
yaitu :
a. Pancasila Asas Kebudayaan
b. Pancasila Asas Religius
c. Pancasila Asas Kenegaraan
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
Setiap kedudukan dan fungsi Pancasila pada hakikatnya memiliki
makna serta dimensi masing-masing yang konsekuensi aktualisasinya pun memiliki
aspek yang berbeda-beda, walaupun hakikat dan sumbernya sama.
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai
luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan. Pandangan hiudp
berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi
maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan
pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai
berikut :
a. Pancasila
sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib
hukum) Indonesia.
b. Meliputi
suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
d. Mengharuskan
UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur.
e. Merupakan
sumber semangat bagi UUD 1945 bagi penyelenggara negara.
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Indonesia
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada
pandangan hidup dan budaya bangsa. Karena ciri khas Pancasila memiliki
kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
a. Pengertian Ideologi
Ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar atau sering kita
sebut sebagai cita-cita. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan
sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan
sistematis yang menyangkut :
Bidang Politik
Bidang Sosial
Bidang Kebudayaan
Bidang Keagamaan
Ideologi negara yang merupakan sistem kenegaraan utnuk rakyat dan
bangsa pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang memilki ciri khas
diantaranya :
Mempunyai derajat tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan
kenegaraan.
Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan
hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan,
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan
kesediaan berkorban.
b. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup yang
membenarkan pengorbanan masyarakat. Bukan hanya berupa nilai dan cita-cita
tertentu melainkan sebuah tuntutan bagi rakyatnya.
Ideologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang
tidak hanya dibenarkan, dibutuhkan karena bukan merupakan paksaan dari pihak
luar melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakat itu sendiri.
c. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif
Ideologi partikular diartikan sebagai suatu keyakinan yang tersusun
secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial
tertentu dalam masyarakat.
Ideologi komprehensif diartikan sebagai suatu sistem pemikiran
menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial yang memiliki cita-cita
melakukan transformasi sosial besar-besaran emnuju bentuk tertentu.
d. Hubungan antara Filsafat dan Ideologi
Dari tradisi sejarah filsafat barat dapat dibuktikan bahwa
tumbuhnya ideologi seperti liberalisme, kapitalisme, marxisme leninisme, maupun
nazisme dan facisme bersumber kepda aliran-aliran filsafat yang berkembang
disana.
PERBANDINGAN IDEOLOGI
PANCASILA DENGAN PAHAM IDEOLOGI BESAR LAINNYA DI DUNIA
1. Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Ideologi Pancasila mengakui
kebebasan dan kemerdekaan individu yang berarti tetap mengakui dan menghargai
kebebasan individu lain.
2. Negara Pancasila
Berdasarkan ciri khas proses dalam rangka membentuk suatu negara.
Maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara memiliki suatu karakteristik,
ciri khas tertentu yang karena ditentukan oleh keanekaragaman, sifat dan
karakternya. Maka bangsa ini mendirikan suatu negara berdasarkan Filsafat
Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan, Negara Kebangsaan serta Negara yang
bersifat Integralistik.
a. Paham Negara Persatuan
Merupakan kesatuan unsur-unsur yang membentuknya berupa rakyat,
wilayah, dan kedaulatan pemerintah.
Bhineka Tunggal Ika
Hakikat makna Bhineka Tunggal Ika yang memberikan suatu pengertian
bahwa meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku
bangsa yang memiliki adat istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda,
memiliki agama yang berbeda dan terdiri dari beribu kepulauan wilayah nusantara
Indonesia, namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan yaitu persatuan
bangsa dan negara Indonesia.
b. Paham Negara Kebangsaan
Manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut bangsa, dan
bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu
maka pengertian ini disebut sebagai negara.
Hakikat Bangsa
Pada hakikatnya merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat
manusia dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya.Namun, bangsa
bukanlah suatu totalitas kelompok masyarakat yyang menenggelamkan hak-hak
individu sebagaimana terjadi pada bangsa sosialis komunis.
Teori Kebangsaan
Terdapat berbagai macam teori besar di dalam suatu bangsa,
diantaranya :
i. Teori Hans Kohn
“Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban,
wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari
anasir serta akar yang terbentuk melalui suatu proses sejarah.”
ii. Teori Kebangsaan Ernest Renan
Pokok pikiran bangsa adalah sebagai berikut :
• Bangsa adalah suatu jiwa, asas kerohanian.
• Bangsa adalah solidaritas besar, hasil sejarah.
• Bangsa bukan sesuatu yang abadi.
• Wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa.
iii. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
“Negara merupakan suatu organisme yang hidup yang memiliki hubungan
wilayah geografis dengan bangsa.”
iv. Negara Kebangsaan Pancasila
Pancasila bersifat mejemuk tunggal. Unsur-unsur yang membentuk
nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut :
• Kesatuan Sejarah
• Kesatuan Nasib
• Kesatuan Kebudayaan
• Kesatuan Wilayah
• Kesatuan Asas Kerohanian
c. Paham Negara Integralistik
Pancasila sebagai asas kerohanian bangsa dan negara Indonesia pada
hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan serta religius.
Dalam pengertian ini, Indonesia dengan keanekaragamannya membentuk suatu
kesatuan integral sebagai suatu bangsa yang merdeka.
Berdasarkan pengertian paham integralistik tersebut maka rincian
pandangannya adalah sebagai berikut :
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat
satu dengan lainnya.
Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan
masyarakat yang organis.
Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa
seluruhnya.
Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan, tidak menganggap
kepentingan seseorang sebagai pusat.
Negara tidak hanya menjamin kepentingan seseorang atau
golongannya saja namun menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu
kesatuan integral.
Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya.
d. Negara Pancasila adalah
Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai
makhluk Tuhan. Maka, bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah
berketuhanan, demiian pula setiap warganya juga berKetuhanan Yang Maha Esa.
Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa
Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa secara ilmiah filosofis mengandung
makna terdapat kesesuaian hubungan sebab akibat antara Tuhan, manusia dan
negara Yng merupakan dasar untuk memimpin cita-cita kenegaraan untuk
menyelenggarakan yang baikbagi masyarakat dan penyelenggara negara.
Hubungan Negara dan Agama
Negara pada hakikatnya merupakan suatu persekutuan hidup bersama
sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial. Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat
dasar negara, sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara
horizontal dalam hubungan dengan manusia lain untuk mencapai tujua bersama.
Oleh karena itu, negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena
manusia adalah sebgaai pendiri negara. Hubungan ini sangat ditentukan oleh
dasar ontologis setiap individu.
i. Hubungan Negara dan Agama
Menurut Pancasila
Hubungan menurut Pancasila adalah sebagai berikut :
• Negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa
• Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang Berketuhanan yang Maha Esa
dengan konsekuensi setiap warga memiliki hak untuk memeluk dan menjalankan
ibadah sesuai agama masing-masing.
• Tidak mengakui atheisme dan sekularisme.
• Tidak mengizinkan pertentangan agama, golongan agama, inter serta
antar pemeluk agama tertentu.
• Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama tertentu.
• Memberikan toleransi terhadap pemeluk agama lain yang menjalankan
ibadah.
• Segala peraturan harus sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Negara merupakan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
ii. Hubungan Negara dan Agama
Menurut Paham Theokrasi
Negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan berdasarkan
firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara
didasarkan atas firman Tuhan.
Negara Theokrasi Langsung
Doktrin dan ajaran yang berkembang dalam negara Theokrasi langsung
sebagai upaya memperkuat dan meyakinkan rakyat terhadap kekuasaan Tuhan dalam
negara.
Negara Theokrasi Tidak
Langsung
Bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan Kepala
Negara atau Raja yang memerintah negara atas kehendak Tuhan.
iii. Hubungan Negara dan Agama
Menurut Sekularisme
Paham sekularisme membedakan dan memisahkan antara agama dan
negara. Bentuk, sistem segala aspek kenegaraan tidak ada hubungannya dengan
agama. Sekularisme bepandanagn bahwa masalah keduniawian berhubungan dengan
manusia saja tanpa Tuhan.
e. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
Negara Pancasila sebagai negara Kebangsaan yang berkemanusiaan yang
Adil dan Beradab, mendasarkan nasionalisme (kebangsaan) berdasar hakikat kodrat
manusia. Kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan, bukan
suatu kebangsaan yang Chauvimisme.
f. Negara Pancasila adalah
Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Pokok-pokok yang terkandung dalam sila keempat dalam
penyelenggaraan negara dapat dirinci sebagai berikut :
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan masyarakat mempunyai
kedudukan dan hak yang sama.
Dalam menggunakan hak-haknya, selalu memperhatikan dan
mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sama maka
pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada pihak lain.
Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu dimusyawarahkan.
Keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah.
Musyawarah untuk mencapai mufakat disertai semangat kebersamaan.
g. Negara Pancasila adalah
Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan sosial
Sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara
Indonesia harus mengakui dan melindungi hak asasi manusia. Dalam hidup bersama
baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan
(Keadilan Sosial) yang meliputi 3 hal :
Keadilan Distributif
Keadilan Legal
Keadilan Komutatif
3. Ideologi Liberal
Atas dasar ontologis hakikat manusia, dalam kehidupan masyarakat
bersama yang disebut negara, kebebasan individu sebagai basis demokrasi bahkan
merupakan unsur fundamental.
Pemahaman atas eksistensi rakyat dalam suatu negar ainilah yang
merupakan sumber perbedaan konsep, antara lain terdapat konsep yang menekankan
bahwa rakyat adalah sebagai suatu kesatuan integral dari elemen-elemen yang
menyusun negara, bahkan komunisme menekankan bahwa rakyat adalah suatu
totalitas di atas eksistensi individu.
4. Hubungan Negara dan Agama Menurut Paham Liberalisme
Nilai-nilai agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan dengan
negara, keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan
perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu-individu sebagai
warga negaranya.
5. Ideologi Sosialis Komunis
Dalam kaitannya dengan negara, bahwa negara sebagai manifestasi
dari manusia sebagai makhluk komunal. Mengubah masyarakat secara revolusioner
harus berakhir dengan kemenangan pada pihak kelas proletar. Hak asasi manusia
hanya berpusat pada hakkolektif, sehingga hak individual pada hakikatnya tidak
ada.
6. Hubungan Negara dan Agama Menurut Paham Komunisme
Negara
yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis,
melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah
materi sehingga nilai manusia dit
No comments: