PENGANTAR
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian
dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam
kedudukan ini, Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap
aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara
Republik Indonesia. Konsekuensinya, seluruh peraturan perundang-undangan serta
penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila.
Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis
yaitu Undang-Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak tertulis ataupun
konvensi.
Negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atas
Undang-Undang Dasar negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara,
hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara.
Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia
memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu
staatsfundamentalnorm dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di Negara
Indonesia.
PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal
UUD 1945, disahkan oleh Ppki pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan dalam
Berita Republik Indonesia Tahun II No.7.
Pembukaan UUD 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan di atas
pasal-pasal UUD 1945. Konsekuensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang
berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal
dan organis.
1. Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Keududukan Pembukaan Uud 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum
Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu :
a) Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum
Indonesia
b) Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib
hukum tertinggi
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai
sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
2. Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Aadanya Tertib Hukum
Indonesia
Syarat-syarat tertib hukum Indonesia dianataranya adalah :
a) Adanya kesatuan subjek
b) Adanya kesatuan asas
kerohanian
c) Adanya kesatuan daerah
d) Adanya kesatuan waktu
3. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
a) Dari segi terjadinya
Ditemukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan
lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertntu
sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
b) Dari segi isinya
Memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :
1) Dasar tujuan negara
2) Ketentuan diadakannya UUD Negara
3) Bentuk negara
4) Dasar filsafat negara
4. Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara
Republik Indonesia
Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 194 sebagai naskah
Proklamasi yang terinci sebagai penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan RI, serta
dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi terjadinya suatu tertib hukum Indonesia
dan sebagi Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
5. Tujuan Pembukaan UUD 1945
Alinea I : mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan
sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari
moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
Alinea II : menetapkan cita-cita Indonesia yang ingin dicapai
dengan kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara ungguh-sungguh kemerdekaan dan
kedauatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadlian hukum dan
moral bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang
berkeadlian.
Alinea III : menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi
permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang
Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea IV : melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan
dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan
praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia.
6. Nilai-nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat dan Hukum Etis yang
Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
HUBUNGAN PEMBUKAAN DAN BATANG
TUBUH UUD 1945
Dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan
pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh
dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang
menjadi inti sari Pembukaan dalam arti sebenarnya.
HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945
DENGAN PANCASILA
Pembukaan UUD 1945 secara formal yuridis Pancasila ditetapkan
sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Maka, hubungan antara Pembukaan UUD
1945 adalah bersifat timbal balik sebagai hubungan secara formal dan hubungan
secara material.
HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945
DENGAN PROKLAMASI
Memiliki
hubungan yang menunjukkan kesatuanyang utuh dan apa yang terkandung dalam
pembukaan adalah merupakan amanat daris eluruh Rakyat Indonesia tatkala
mendirikan negara da
No comments: