Konflik Antara KPK (komisi Pemberantasan Korupsi)
dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia)
Sebagaimana
yang kita ketahui, tentang sangat panasnya berita tentang konflik antara KPK
(Komis pemberantasan Korupsi) dan Polri (kepolisi Republik Indonesia). Yang
mana keduanya merupakan lembaga penegak hukum di negara indonesia ini. KPK
(komisi pemberantasan Korupsi) merupakan salah satu penegak hukum di negara ini
dalam bidang pemberantasan para koruptor
di indonesia. Yang mana persoalan
korupsi di Indonesia sudah sangat membudidaya. Begitu pula Polri (Polisi
republik indonesia) juga merupakan penegak hukum di negara ini dalam pemelihara
keamanan, penertib masyarakat, penegak hukum, perlindung, dan pelayan
masyarakat. Dua lembaga diatas merupakan harapan besar masyarakat sebagai
penegak hukum di negara ini. Tapi akhir-akhir ini sebagaimana yang kita ketahui
keduanya terjadi saling konflik yang tidak diketahui kapan akhirnya.
Dimulai
dari pencalonan komisasris Jenderal Budi Gunawan Oleh Bapak Presiden Joko
Widodo sebagai KAPOLRI( Kepala kepolisian Republik Indonesia). Dan diwaktu yang
sama pada tanggal 22/01/15 KPK (komisi Pmberantasan Korupsi) juga telah
menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi
terkait jabatan kepala biro pembinaan karir deput sumber daya manusia Mabes
Polri. Tidak lama kemudian Setelah itu pada tanggal 23/01/15 terjadi juga
penangkapan terhadap Pimpinan KPK (Komisi Pemberantsan Korupsi) Bambang
Wijayanto oleh Bareskrim Mabes Polri ketika dia sedang mengantar anaknya
sekolah. Yang langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh
memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada kota waringin barat
di mahkamah konstitusi pada tahun 2010. Sehari berseling pada tanggal 25/1/15
giliran wakil ketua KPK (komisi Pemberantasan Korupsi) Adnan Pandu Praja
dilaporkan ke bareskrim Polri. Adnan dituduh melakukan perampasan saham dan
aset sebuah perusahaan kaya di kalimantan timur. Setalah itu ketua pimpinan KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) Abraham Samad juga terkena kasus rumah kaca.
Yang mana Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen
digunakan untuk sebuah pasport.dan tersebarnya foto Abraham Samad bersama
Perempuan yang dinilai sangat melanggar etika sebagai seorang Pimpinan Ketua
KPK (komisi Pemberantasan Korupsi).
Upaya
Presiden Joko widodo dalam mengakhiri pertikaian antara KPK dan Polri, presiden
Joko widodo dengan tegas mengambil keputusan dengan membatalkan pencalonan
Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Hal iti ditegaskan oleh presiden di istana negara pada tanggal 18/02/15.
Sebagaimana yang kita ketahui pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan
sebagai Kapolri yang telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, sebagai
gantin Komjen Budi Gunawan , Presiden menunjuk Komisaris Jenderal Badrotin
Haiti yang saat ini menjabat sebagai Wakapolri. Penunjukan Komisaris jenderal
Badrotin Haiti menjadi jalan tengan guna menyelesaikan Konflik antar KPK dan
Polri.
Selain itu, presiden juga telah
mengambil keputusan mengenai masalah yang saat ini ada di Komisi Pemberantasan
Korupsi. Terjeratnya kedua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
menyebabkan kekosongan satu posisi Pimpinan KPK. Presiden mengambil keputusan
dengan memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.dan
Presiden Joko Widodo juga mengangkat tiga orang anggota sementara pimpinan KPK
yaitu, Taufiqurrahman Ruki, Prof.Dr.Indranto seno Adji dan Johan Budi.
Dan
juga Presiden Joko Widodo Menginstruksikan kepada KPK (komisi Pemberantasan
Korupsi) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) untuk menaati rambu-rambu
aturan hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan antar kedua lembaga
tersebut.
Kebijakan Presiden Joko Widodo dengan
mengambil jalan tengah merupakan jalan yang terbaik untuk meredamkan guncangan
hebat yang terjadi di tengah masyarakat saat ini. Kebijakan presiden juga cukup
melegakan seluruh masyarakat di Indonesia. Dengan pengambilan kebijakan
presiden diatas, KPK (Komisi pemberantasan Korupsi) dan Polri (Kepolisian
Republik Indonesia) dapat diselamatkan dan menciptakan perdamaian diantara
keduanya, menjalin hubungan yang harmonis, dan dapat berkerja sama kembali
dalam menegakkan hukum di negara indonesia ini. Namun KPK sepenuhnya
diselamatkan karena pimpinan KPK yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo belum
sepenuhnya mampu memegang amant tersebut. Dan menganai status tersangka oleh
Abraham Samad dan Budi Widjojanto masih mengarahkan kelumpuhan kepada KPK dalam
pemulihan kelembagaan tersebut setelah ditetapkannya kedua pimpinan ketua KPK
tersebut.
Dengan
dikeluarkannya keputusan oleh Presiden Joko Widodo akhirnya masyarakat sudah
merasa cukup lega. Karena sebelum presiden mengambil keputusan Kasus ini telah
menimbulkan pro dan kontra di kalangan rakyat. banyak yang membela KPK (komisi
Pemberantasan Korupsi) dengan motto “save KPK” dengan menuduh polri telah
melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Ada juga yang membela polri
(Kepolisian Republik Indonesia) dengan membawa bendara “save Polri” sambil
mengatakan bahwa memang keempat pimpinan KPK melakukan perbuatan hukum.
Di balik kasus ini telah memberikan
dampak perpecahan negara ini republik indonesia. Dimana kedua lembaga penegak
hukum di Indonesia saling menjatuhkan, saling menyerang, dan saling mencari
kesalahan pihak lain. Yang sebenarnya kedua lembaga penegak hukum tersebut merupakan harapan
besar bagi rakyat negara ini. Harapan besar agar negara kita ini bebas dari para
koruptor yang seenaknya memakan uang negara tanpa memandang bagaimana rakyat
kecil bersusah payah untuk mencari uang demi sesuap nasi. Dan rakyat juga
berharap agar bisa dapat hidup dengan aman, tentram,
[1]
Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor
Dengan nomor NIM 35.2014.5.1.0781
No comments: