Tentang KPK VS Polri - Ukhy Knowledge

Thursday, 19 February 2015

Tentang KPK VS Polri


Konflik Antara KPK (komisi Pemberantasan Korupsi) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia)
Oleh : Andi Andreansyah[1]


Sebagaimana yang kita ketahui, tentang sangat panasnya berita tentang konflik antara KPK (Komis pemberantasan Korupsi) dan Polri (kepolisi Republik Indonesia). Yang mana keduanya merupakan lembaga penegak hukum di negara indonesia ini. KPK (komisi pemberantasan Korupsi) merupakan salah satu penegak hukum di negara ini dalam bidang pemberantasan  para koruptor di indonesia. Yang mana  persoalan korupsi di Indonesia sudah sangat membudidaya. Begitu pula Polri (Polisi republik indonesia) juga merupakan penegak hukum di negara ini dalam pemelihara keamanan, penertib masyarakat, penegak hukum, perlindung, dan pelayan masyarakat. Dua lembaga diatas merupakan harapan besar masyarakat sebagai penegak hukum di negara ini. Tapi akhir-akhir ini sebagaimana yang kita ketahui keduanya terjadi saling konflik yang tidak diketahui kapan akhirnya.
Dimulai dari pencalonan komisasris Jenderal Budi Gunawan Oleh Bapak Presiden Joko Widodo sebagai KAPOLRI( Kepala kepolisian Republik Indonesia). Dan diwaktu yang sama pada tanggal 22/01/15 KPK (komisi Pmberantasan Korupsi) juga telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatan kepala biro pembinaan karir deput sumber daya manusia Mabes Polri. Tidak lama kemudian Setelah itu pada tanggal 23/01/15 terjadi juga penangkapan terhadap Pimpinan KPK (Komisi Pemberantsan Korupsi) Bambang Wijayanto oleh Bareskrim Mabes Polri ketika dia sedang mengantar anaknya sekolah. Yang langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada kota waringin barat di mahkamah konstitusi pada tahun 2010. Sehari berseling pada tanggal 25/1/15 giliran wakil ketua KPK (komisi Pemberantasan Korupsi) Adnan Pandu Praja dilaporkan ke bareskrim Polri. Adnan dituduh melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan kaya di kalimantan timur. Setalah itu ketua pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Abraham Samad juga terkena kasus rumah kaca. Yang mana Abraham Samad ditetapkan  sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen digunakan untuk sebuah pasport.dan tersebarnya foto Abraham Samad bersama Perempuan yang dinilai sangat melanggar etika sebagai seorang Pimpinan Ketua KPK (komisi Pemberantasan Korupsi).
Upaya Presiden Joko widodo dalam mengakhiri pertikaian antara KPK dan Polri, presiden Joko widodo dengan tegas mengambil keputusan dengan membatalkan pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian Republik Indonesia. Hal iti ditegaskan oleh presiden di istana negara pada tanggal 18/02/15. Sebagaimana yang kita ketahui pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri yang telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, sebagai gantin Komjen Budi Gunawan , Presiden menunjuk Komisaris Jenderal Badrotin Haiti yang saat ini menjabat sebagai Wakapolri. Penunjukan Komisaris jenderal Badrotin Haiti menjadi jalan tengan guna menyelesaikan Konflik antar KPK dan Polri.
            Selain itu, presiden juga telah mengambil keputusan mengenai masalah yang saat ini ada di Komisi Pemberantasan Korupsi. Terjeratnya kedua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menyebabkan kekosongan satu posisi Pimpinan KPK. Presiden mengambil keputusan dengan memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.dan Presiden Joko Widodo juga mengangkat tiga orang anggota sementara pimpinan KPK yaitu, Taufiqurrahman Ruki, Prof.Dr.Indranto seno Adji dan Johan Budi.
Dan juga Presiden Joko Widodo Menginstruksikan kepada KPK (komisi Pemberantasan Korupsi) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) untuk menaati rambu-rambu aturan hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan antar kedua lembaga tersebut.
            Kebijakan Presiden Joko Widodo dengan mengambil jalan tengah merupakan jalan yang terbaik untuk meredamkan guncangan hebat yang terjadi di tengah masyarakat saat ini. Kebijakan presiden juga cukup melegakan seluruh masyarakat di Indonesia. Dengan pengambilan kebijakan presiden diatas, KPK (Komisi pemberantasan Korupsi) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) dapat diselamatkan dan menciptakan perdamaian diantara keduanya, menjalin hubungan yang harmonis, dan dapat berkerja sama kembali dalam menegakkan hukum di negara indonesia ini. Namun KPK sepenuhnya diselamatkan karena pimpinan KPK yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo belum sepenuhnya mampu memegang amant tersebut. Dan menganai status tersangka oleh Abraham Samad dan Budi Widjojanto masih mengarahkan kelumpuhan kepada KPK dalam pemulihan kelembagaan tersebut setelah ditetapkannya kedua pimpinan ketua KPK tersebut.
Dengan dikeluarkannya keputusan oleh Presiden Joko Widodo akhirnya masyarakat sudah merasa cukup lega. Karena sebelum presiden mengambil keputusan Kasus ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan rakyat. banyak yang membela KPK (komisi Pemberantasan Korupsi) dengan motto “save KPK” dengan menuduh polri telah melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Ada juga yang membela polri (Kepolisian Republik Indonesia) dengan membawa bendara “save Polri” sambil mengatakan bahwa memang keempat pimpinan KPK melakukan perbuatan hukum.
            Di balik kasus ini telah memberikan dampak perpecahan negara ini republik indonesia. Dimana kedua lembaga penegak hukum di Indonesia saling menjatuhkan, saling menyerang, dan saling mencari kesalahan pihak lain. Yang sebenarnya kedua lembaga  penegak hukum tersebut merupakan harapan besar bagi rakyat negara ini. Harapan besar agar negara kita ini bebas dari para koruptor yang seenaknya memakan uang negara tanpa memandang bagaimana rakyat kecil bersusah payah untuk mencari uang demi sesuap nasi. Dan rakyat juga berharap agar bisa dapat hidup dengan aman, tentram,




[1] Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor
Dengan nomor NIM 35.2014.5.1.0781

No comments: