Oleh: Maulana,
Akbar, Andrean, dan Reza adam.
BAB I
Pendahuluan
Akhir-akhir ini kita tahu bahwa
Pemerintah bersikap tegas terhadap aksi pencurian ikan atau illegal fishing yang merugikan negara
hingga Rp 300 triliun per tahun. Kapal milik nelayan asing ditenggelamkan oleh
TNI AL, di perairan Anambas, Kepulauan Riau, juma’t lalu,(5/12/2014), diliput
oleh Argianto Da Nugroho, reporter dari koran Tribun Batam. Ini juga merupakan
bukti akan ketegasan pemerintah dalam meningkatkan poros maritimnya. Penenggelaman
tiga kapal yang sangat merugikan negara tersebut berasal dari negara Vietnam
yang lokasi penenggelamannya di kelurahan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau,
oleh TNI AL. Peristiwa penenggelaman ini telah dipastikan bukan menjadi yang
terakhir kali, Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti juga sudah punya rencana berikutnya.
“Hari ini kita tenggelamkan 3 kapal
Vietnam di Tarempa, minggu depan di Batam dan di Laut Aru,” kata Susi dalam
seminar Tanoto Enterpreneurship Series in Partnership with MM-UI, Jum’at. Dalam
kesempatan itu dia pun menjawab beberapa kritik untuknya soal peneggelaman
kapal tersebut. “Kenapa tidak dikasihkan saja ke nelayan?(Karena), tangkapan
(kapal) kita banyak, akan kita ambil, kita kasih ke nelayan. Beberapa kita
tenggelamkan untuk jera,” tutur Susi jelas. Menurut Susi, praktik penangkapan
ikan ilegal tak berkorelasi dengan investasi di bidang perikanan, apalagi
mengancamnya. “Betul investasi kita dibutuhkan (dengan datngnya perusahaan
perikanan asing). Tapi ini bukan investasi, ini nyolong,” tegas Susi.
Dari peristiwa diatas kita mengetahui
bahwa negara Indonesia sangat mengedepankan masalah kelautan atau disebut juga
Maritim. Seperti yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi dalam pemerintahan
barunya, yakni meningkatkan kekuatan stabilitas Maritim dan Kelautan Indonesia
untuk menjaga kedaulatan bangsa dan memberi kesempatan bagi nelayan-nelayan
lokal dalam mengembangkan ekonomi negara dalam hal perikanan. Jokowi
mengungkapkan akan meningkatakan katahanan laut secara intensif. Ini dilakukan
setelah langkah pemerintah dalam penenggelaman kapal diberlakukan. Juga bertujuan
agar tangkapan para nelayan Indonesia bisa mencapai target, yaitu berdasarkan
perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan harus mencapai target 200
Triliyun per-tahun, tidak seperti yang sebelumnya 11 milyar per-tahun. Ketika
target tersebut dicapai, maka pemerintah akan membantu para rakyat miskin dalam
meningkatkan perekonomian mereka, di perumahan para nelayan. Oleh karena itu,
korelasi atau hubungan antara Pancasila dengan kebijakan Pemerintah dalam
peneggelaman kapal yang melakukan Illegal
Fishing di perairan Indonesia merupakan suatu topik yang sangat hangat
untuk dibahas.
Perumusan Masalah
1. Pancasila
sebagai Dasar Ideologi Bangsa
2. Keterkaitan
antara Pancasila dan Kebijakan Pemerintahan Jokowi dalam Pencegahan Illegal Fishing.
3. Alasan
untuk tidak menentang Kebijakan Pemerintahan Jokowi dalam Pencegahan Illegal Fishing.
BAB II
Pembahasan
A.
Pancasila sebagai Dasar Ideologi Bangsa
Di zaman yang penuh dengan persaingan
ini masyarakat telah melupakan ideologinya sendiri, yaitu Pancasila yang juga
sebagai Ideologi bagi Bangsa Indonesia. Makna Pancasila selama ini seakan-akan
terlupakan oleh masyarakat banyak. Padahal sejarah perumusannya sangat lama dan
memakan proses waktu yang sangat lama dan panjang oleh para pendiri bangsa ini.
Pengorbaban tersebut akan sia-sia apabila kita sebagai warga negara Indonesia
tidak menjalankan amanat para pendiri negara bangsa ini, yang telah termaktub
dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Kenapa Pancasila dapat dikatakan sebagai
Ideologi Bangsa Indonesia? Suatu Ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya
memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri
khas bangsa itu sendiri. Namun demikian dapat juga terjadi bahwa ideologi suatu
bangsa datang dari luar dan dipaksakan diberlakukannya pada bangsa tersebut
sehingga tidak mencerminkan kepribadian dan karakteristik bangsa tersebut.
Ideologi bangsa Indonesia yaitu
Pancasila lahir melalui proses yang sangat panjang dan juga pada awalnya bersumber
secara kausalitas dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu
sendiri, yaitu adat-istiadat, akhlak dan perilaku masyarakat bangsa Indonesia itu sendiri dan juga dalam
setiap agama-agama dalam bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila
sangat mengandung nilai-nilai kerohanian yang sangat tinggi, adapun nilai-nilai
tersebut berturut-turut, berikut nilai ketuhanan ternasuk nilai yang tertinggi
karena nilai ketuhanan adalah nilai yang bersifat mutlak. Berikutnya sila
kemanusiaan, adalah sebagai pengkhususan nilai ketuhanan karena manusia adalah
makhluk Tuhan yang Maha Esa sedangkan Tuhan adalah Causa Prima. Nilai ketuhanan
dan nilai kemanusiaan dilihat dari tingkatannya adalah lebih tinggi daripada nilai-nilai
kenegaraan yang terkandung dalam ketiga sila lainnya yaitu sila persatuan, sila
kerakyatan dan sila keadilan, karena nilai ketiga sila tersebut berkaitan
dengan kehidupan kenegaraan, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pokok pikiran
keempat Pembukaan UUD 1945, bahwa..” negara adalah berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Adapun nilai-nilai kenegaraan yang
terkandung dalam ketiga sila tersebut berturut-turut memiliki tingkatan sebagai
berikut, nilai persatuan dipandang dari tingkatannya memiliki tingkatan yang
lebih tinggi daripada nilai kerakyatan dan nilai keadilan sosial karena
merupakan syarat mutlak adanya rakyat dan terwujudnya keadilan. Berikutnya
nilai yang kerakyatan yang didasari
nilai ketuhanan, kemanusiaan dan nilai persatuan lebih tinggi dan mendasari
nilai keadilan sosial karena kerakyatan adalah sebagai sarana terwujudnya suatu
keadilan sosial, barulah kemudian nilai keadilan sosial adalah sebagai tujuan
dari keempat sila lainnya.
B.
Keterkaitan antara Pancasila dan Kebijakan Pemerintah dalam Pencegahan Illegal Fishing (Penangkapan Ikan secara
Ilegal).
Seperti
yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Pancasila merupakan dasar ideologi negara
Indonesia, juga sebagai dasar hukum dan cita-cita Bangsa Indonesia demi
mewujudkan negara yang berdaulat. Oleh karena itu, pertahanan dan keamanan
merupakan hal yang sangat diprioritaskan oleh negara ini. Indonesia yang telah
lama dijajah oleh bangsa Portugis, Belanda dan Jepang pada akhirnya
memproklamirkan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Ini terjadi akibat
kesadaran bangsa Indonesia itu sendiri dan keinginan yang kuat untuk lepas dari
penjajahan dari bangsa penjajah.
Untuk sekarang ini, demi menjaga kemerdekaan
bangsa Indonesia yang telah lama berdaulat dan merdeka dari bangsa penjajah,
sebagai masyarakat dan berideologikan Pancasila, kita wajib menjaga negara kita
ini, baik dari segi pertahanan dan keamanan. Tentunya tidak lepas dari
nilai-nilai dan pengamalan Pancasila itu sendiri. Menurut Prof. Dr. H. Kaelan,
M.S dalam bukunya, Pendidikan Pancasila,.....”
Pancasila sebagai dasar negara dan mendasarkan pada hakikat nilai kemanusiaan
monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada
tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara”......
Dari sini sudah jelas bahwa Pancasila
sebagai paradigma pengembangan pertahananan dan keamanan bangsa ini. Dan
sebagai subjek dalam suatu negara, maka manusia wajib menjaga dan mempertahankan
keamanan dan pertahanan negaranya.
Dan sekarang bagaimana dengan kebijakan
pemerintah mengenai penenggelaman kapal yang dilakukan terhadap kapal asing
yang melakukan Illegal Fishing di
perairan laut Indonesia? Apakah sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan
apakah problem tersebut termasuk bagian dari sila Pancasila sebagai dasar hukum di Indonesia?
Dari kejadian ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa illegal fishing yang dilakukan negara lain adalah tidak lain suatu tindak
kejahatan yang sangat mengancam keamanan
dan pertahanan negara.
Pancasila yang menjadi sumber hukum dari
segala hukum yang ada juga sangat berperan dalam hal ini. Mengapa demikian? Menurut Prof.DR. H. Kaelan, M.S dalam bukunya
Pendidikan Pancasila, bahwa....”Pertahanan
dan Keamanan harus harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta
kebebasan kemanusiaan yang termasuk pada sila keempat dan akhirnya pertahanan
dan keamanan diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam hidup bermasyarakat
(terwujudnya suatu keadilan sosial) agar benar-benar negara meletakkan pada
fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya negara yang
berdasarkan atas kekuasaan”.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” yaitu sila kelima dari Pancasila. Sila ini mencerminkan bahwa
keadilan yang sesungguhnya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dimiliki apabila
semua rakyat merasa adil dari apa yang dimiliknya dengan rakyat yang lain dan
terwujud dalam kehidupan bersama. Contohnya saja dalam kehidupan bermasyarakat,
terdapat kelas-kelas yang menjadi sorotan utama dalam bermasyarakat, yakni kaum
borjuis dan kaum proletar. Kaum borjuis meerupakan kaum bangsawan dan para
golongan masyarakat yang memiliki ekonomi diatas rata-rata serta mempunyai
harta diatas rata-rata, sedangkan kaum
proletar kita anggap saja petani dan nelayan yang mempunyai pendidikan yang
rendah dan memilih kehidupan sebagai nelayan serta petani. Para petani dan
nelayan dapat menuntut keadilannya kepada pemerintah diusik oleh para pembajak
sawah liar dan para pemancing atau kapal-kapal yang menggencarkan illegal fishing. Dan menjadi keharusan
bagi bangsa ini untuk menjaga serta memproritaskan masalah perikanan yang
akhir-akhir ini diliput media massa sebagai salah satu problematika maritim
Indonesia.
C.
Lima
Alasan Penenggelaman Kapal Asing Tak Bisa Diprotes
Pertama, tidak ada negara di dunia ini
yang membenarkan tindakan warganya yang melakukan kejahatan di negara lain.
“Kapal nelayan asing yang ditenggelamkan adalah kapal yang tidak memiliki izin
operasi untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia.
Kedua, tindakan penenggelaman dilakukan
di wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia (zona ekonomi eksklusif).
Ketiga, tindakan penenggelaman dilakukan
atas dasar payung hukum yang sah yaitu Pasal 69 ayat (4) UU No. 45 Tahun 2009
tentang Perikanan.
Keempat, negara lain yang hendak
mengajukan protes harus memahami atas tindakan pencurian ikan oleh kapal asing,
karena Indonesia telah dirugikan secara signifikan. Pembiaran terhadap kapal
asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal akan terus membawa kerugian
yang lebih besar bagi Indonesia.
Terakhir,bahwa penenggelaman kapal ikan
asing dipastikan akan menimbulkan efek jera karena kapal tersebut merupakan
alat produksi utama pelaku pencurian. Kalau kapal dan perlengkapannya yang
berharga mahal tersebut ditenggelamkan, pencuri akan berpikir seribu kali untuk
mengulangi pencurian di wilayah Indonesia
karena motif pencurian adalah mencari keuntungan.
BAB III
Penutup
1.
Kesimpulan
Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwasannya
bidang keamanan dan pertahanan merupakan hal yang perlu juga diprioritaskan
dalam bidang kemaritiman bangsa Indonesia. Sebagai negara yang berdaulat, kita
wajib menjaga negara kita yang telah merdeka dari penjajahan, juga patut meningkatkan
koordinasi antara rakyat dan pemerintah dalam mengeluarkan sebuah kebijakan dalam memberikan
keputusan-keputusan terhadap segala sesuatu yang dianggap mengganggu keamanan
negara atau dianggap telah menyalahi aturan Negara Indonesia. Hal-hal yang mengenai
masalah perikanan juga sangat penting untuk diperhatikan oleh bangsa Indonesia,
karena negara kita ini merupakan negara maritim, yang di mana memeiliki
kekayaan laut serta mempunya laut yang lumayan banyak. Oleh karena itu,
kebijakan pemerintah dalam penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing merupakan suatu
kebiajakan yang sangat bijak, itu juga karena menyangkut keamana dan
keadaulatan bangsa Indonesia.
Maka dari itu, selagi kita masih mengenyam
pendidikan di bangku kuliah, kita wajib mempertahankan kedaulatan negara kita.
Dengan cara duduk di kelas dan juga membaca serta meningkatkan pengetahuan kita
tentang masalah kedaulatan negara kita dan tidak perlu langsung turun ke
lapanagan dan menjadi pelaku dalam menenggelamkan kapal yang melakukan illegal
fishing. Dimulai dari kampus UNIDA kita memperkenalkan pada Dunia bahwa
mempertahankan keadaulatan dan ketahanan negara itu sangat fundamental bagi
keuutuhan dan kedaulatan negara kita.
DAFTAR PUSTAKA :
1. Kaelan, 2009, Pendidikan Pancasila edisi kesembilan,
Penerbit Paradigma, Yogyakarta.
2. Estu Suryawati,14 desember 2006, eksekusi penenggelaman kapal pencuri ikanasing, Republika(Online)http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/06/ng4ee3-ini-eksekusi-penenggelaman-kapal-pencuri-ikan-milik-asing.
(Diakses 14 desember 20014)
3. Hikmah anto juwana, 5 desember 2014, penenggalaman kapal nnelayan asing tidak dapat ditolak,tribun
news(Online)http://mtribunnews.com/2014/12/05/hikmaantojuwana/penenggelaman-kapal-nelayan-asing-tak-bisa-ditolak# (Diakses
15 desember 2014).
4. Argianto dan nugroho, 8 desember 2014, menteri susi tidak akan berhenti di
penenggelaman tiga kapal,kompas(online)http://bisniskeuangan/Kompas.com/read/2014/12/08/054714526/menterisusitidakakanberhentidipenenggelamantigakapal# (Diakses barusan).
No comments: