Kolerasi Pancasila dan Kebijakan Pemerintahan Jokowi dalam Pencegahan Illegal Fishing - Ukhy Knowledge

Sunday, 14 December 2014

Kolerasi Pancasila dan Kebijakan Pemerintahan Jokowi dalam Pencegahan Illegal Fishing

Oleh: Maulana, Akbar, Andrean, dan Reza adam.

BAB I
Pendahuluan

Akhir-akhir ini kita tahu bahwa Pemerintah bersikap tegas terhadap aksi pencurian ikan atau illegal fishing yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun per tahun. Kapal milik nelayan asing ditenggelamkan oleh TNI AL, di perairan Anambas, Kepulauan Riau, juma’t lalu,(5/12/2014), diliput oleh Argianto Da Nugroho, reporter dari koran Tribun Batam. Ini juga merupakan bukti akan ketegasan pemerintah dalam meningkatkan poros maritimnya. Penenggelaman tiga kapal yang sangat merugikan negara tersebut berasal dari negara Vietnam yang lokasi penenggelamannya di kelurahan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, oleh TNI AL. Peristiwa penenggelaman ini telah dipastikan bukan menjadi yang terakhir kali,  Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga sudah punya rencana berikutnya.

“Hari ini kita tenggelamkan 3 kapal Vietnam di Tarempa, minggu depan di Batam dan di Laut Aru,” kata Susi dalam seminar Tanoto Enterpreneurship Series in Partnership with MM-UI, Jum’at. Dalam kesempatan itu dia pun menjawab beberapa kritik untuknya soal peneggelaman kapal tersebut. “Kenapa tidak dikasihkan saja ke nelayan?(Karena), tangkapan (kapal) kita banyak, akan kita ambil, kita kasih ke nelayan. Beberapa kita tenggelamkan untuk jera,” tutur Susi jelas. Menurut Susi, praktik penangkapan ikan ilegal tak berkorelasi dengan investasi di bidang perikanan, apalagi mengancamnya. “Betul investasi kita dibutuhkan (dengan datngnya perusahaan perikanan asing). Tapi ini bukan investasi, ini nyolong,” tegas Susi.

Dari peristiwa diatas kita mengetahui bahwa negara Indonesia sangat mengedepankan masalah kelautan atau disebut juga Maritim. Seperti yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi dalam pemerintahan barunya, yakni meningkatkan kekuatan stabilitas Maritim dan Kelautan Indonesia untuk menjaga kedaulatan bangsa dan memberi kesempatan bagi nelayan-nelayan lokal dalam mengembangkan ekonomi negara dalam hal perikanan. Jokowi mengungkapkan akan meningkatakan katahanan laut secara intensif. Ini dilakukan setelah langkah pemerintah dalam penenggelaman kapal diberlakukan. Juga bertujuan agar tangkapan para nelayan Indonesia bisa mencapai target, yaitu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan harus mencapai target 200 Triliyun per-tahun, tidak seperti yang sebelumnya 11 milyar per-tahun. Ketika target tersebut dicapai, maka pemerintah akan membantu para rakyat miskin dalam meningkatkan perekonomian mereka, di perumahan para nelayan. Oleh karena itu, korelasi atau hubungan antara Pancasila dengan kebijakan Pemerintah dalam peneggelaman kapal yang melakukan Illegal Fishing di perairan Indonesia merupakan suatu topik yang sangat hangat untuk dibahas.

Perumusan Masalah

1.      Pancasila sebagai Dasar Ideologi Bangsa
2.      Keterkaitan antara Pancasila dan Kebijakan Pemerintahan Jokowi dalam Pencegahan Illegal Fishing.
3.      Alasan untuk tidak menentang Kebijakan Pemerintahan Jokowi dalam Pencegahan Illegal Fishing.
BAB II
Pembahasan
A. Pancasila sebagai Dasar Ideologi Bangsa

Di zaman yang penuh dengan persaingan ini masyarakat telah melupakan ideologinya sendiri, yaitu Pancasila yang juga sebagai Ideologi bagi Bangsa Indonesia. Makna Pancasila selama ini seakan-akan terlupakan oleh masyarakat banyak. Padahal sejarah perumusannya sangat lama dan memakan proses waktu yang sangat lama dan panjang oleh para pendiri bangsa ini. Pengorbaban tersebut akan sia-sia apabila kita sebagai warga negara Indonesia tidak menjalankan amanat para pendiri negara bangsa ini, yang telah termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.

Kenapa Pancasila dapat dikatakan sebagai Ideologi Bangsa Indonesia? Suatu Ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Namun demikian dapat juga terjadi bahwa ideologi suatu bangsa datang dari luar dan dipaksakan diberlakukannya pada bangsa tersebut sehingga tidak mencerminkan kepribadian dan karakteristik bangsa tersebut. Ideologi bangsa Indonesia  yaitu Pancasila lahir melalui proses yang sangat panjang dan juga pada awalnya bersumber secara kausalitas dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu adat-istiadat, akhlak dan perilaku masyarakat  bangsa Indonesia itu sendiri dan juga dalam setiap agama-agama dalam bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila sangat mengandung nilai-nilai kerohanian yang sangat tinggi, adapun nilai-nilai tersebut berturut-turut, berikut nilai ketuhanan ternasuk nilai yang tertinggi karena nilai ketuhanan adalah nilai yang bersifat mutlak. Berikutnya sila kemanusiaan, adalah sebagai pengkhususan nilai ketuhanan karena manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa sedangkan Tuhan adalah Causa Prima. Nilai ketuhanan dan nilai kemanusiaan dilihat dari tingkatannya adalah lebih tinggi daripada nilai-nilai kenegaraan yang terkandung dalam ketiga sila lainnya yaitu sila persatuan, sila kerakyatan dan sila keadilan, karena nilai ketiga sila tersebut berkaitan dengan kehidupan kenegaraan, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pokok pikiran keempat Pembukaan UUD 1945, bahwa..” negara adalah berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Adapun nilai-nilai kenegaraan yang terkandung dalam ketiga sila tersebut berturut-turut memiliki tingkatan sebagai berikut, nilai persatuan dipandang dari tingkatannya memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada nilai kerakyatan dan nilai keadilan sosial karena merupakan syarat mutlak adanya rakyat dan terwujudnya keadilan. Berikutnya nilai  yang kerakyatan yang didasari nilai ketuhanan, kemanusiaan dan nilai persatuan lebih tinggi dan mendasari nilai keadilan sosial karena kerakyatan adalah sebagai sarana terwujudnya suatu keadilan sosial, barulah kemudian nilai keadilan sosial adalah sebagai tujuan dari keempat sila lainnya.

B. Keterkaitan antara Pancasila dan Kebijakan Pemerintah dalam Pencegahan Illegal Fishing (Penangkapan Ikan secara Ilegal).
            Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Pancasila merupakan dasar ideologi negara Indonesia, juga sebagai dasar hukum dan cita-cita Bangsa Indonesia demi mewujudkan negara yang berdaulat. Oleh karena itu, pertahanan dan keamanan merupakan hal yang sangat diprioritaskan oleh negara ini. Indonesia yang telah lama dijajah oleh bangsa Portugis, Belanda dan Jepang pada akhirnya memproklamirkan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Ini terjadi akibat kesadaran bangsa Indonesia itu sendiri dan keinginan yang kuat untuk lepas dari penjajahan dari bangsa penjajah.

 Untuk sekarang ini, demi menjaga kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah lama berdaulat dan merdeka dari bangsa penjajah, sebagai masyarakat dan berideologikan Pancasila, kita wajib menjaga negara kita ini, baik dari segi pertahanan dan keamanan. Tentunya tidak lepas dari nilai-nilai dan pengamalan Pancasila itu sendiri. Menurut Prof. Dr. H. Kaelan, M.S dalam bukunya, Pendidikan Pancasila,.....” Pancasila sebagai dasar negara dan mendasarkan pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara”...... Dari sini sudah jelas bahwa Pancasila  sebagai paradigma pengembangan pertahananan dan keamanan bangsa ini. Dan sebagai subjek dalam suatu negara, maka manusia wajib menjaga dan mempertahankan keamanan dan pertahanan negaranya.
Dan sekarang bagaimana dengan kebijakan pemerintah mengenai penenggelaman kapal yang dilakukan terhadap kapal asing yang melakukan Illegal Fishing di perairan laut Indonesia? Apakah sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan apakah problem tersebut termasuk bagian dari sila  Pancasila sebagai dasar hukum di Indonesia? Dari kejadian ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa illegal fishing yang dilakukan negara lain adalah tidak lain suatu tindak kejahatan yang  sangat mengancam keamanan dan pertahanan negara.
 Pancasila yang menjadi sumber hukum dari segala hukum yang ada juga sangat berperan dalam hal ini. Mengapa demikian?  Menurut Prof.DR. H. Kaelan, M.S dalam bukunya Pendidikan Pancasila, bahwa....”Pertahanan dan Keamanan harus harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan yang termasuk pada sila keempat dan akhirnya pertahanan dan keamanan diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam hidup bermasyarakat (terwujudnya suatu keadilan sosial) agar benar-benar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya negara yang berdasarkan atas kekuasaan”.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yaitu sila kelima dari Pancasila. Sila ini mencerminkan bahwa keadilan yang sesungguhnya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dimiliki apabila semua rakyat merasa adil dari apa yang dimiliknya dengan rakyat yang lain dan terwujud dalam kehidupan bersama. Contohnya saja dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat kelas-kelas yang menjadi sorotan utama dalam bermasyarakat, yakni kaum borjuis dan kaum proletar. Kaum borjuis meerupakan kaum bangsawan dan para golongan masyarakat yang memiliki ekonomi diatas rata-rata serta mempunyai harta diatas rata-rata,  sedangkan kaum proletar kita anggap saja petani dan nelayan yang mempunyai pendidikan yang rendah dan memilih kehidupan sebagai nelayan serta petani. Para petani dan nelayan dapat menuntut keadilannya kepada pemerintah diusik oleh para pembajak sawah liar dan para pemancing atau kapal-kapal yang menggencarkan illegal fishing. Dan menjadi keharusan bagi bangsa ini untuk menjaga serta memproritaskan masalah perikanan yang akhir-akhir ini diliput media massa sebagai salah satu problematika maritim Indonesia.
C.    Lima Alasan Penenggelaman Kapal Asing Tak Bisa Diprotes

Pertama, tidak ada negara di dunia ini yang membenarkan tindakan warganya yang melakukan kejahatan di negara lain. “Kapal nelayan asing yang ditenggelamkan adalah kapal yang tidak memiliki izin operasi untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia.
Kedua, tindakan penenggelaman dilakukan di wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia (zona ekonomi eksklusif).
Ketiga, tindakan penenggelaman dilakukan atas dasar payung hukum yang sah yaitu Pasal 69 ayat (4) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Keempat, negara lain yang hendak mengajukan protes harus memahami atas tindakan pencurian ikan oleh kapal asing, karena Indonesia telah dirugikan secara signifikan. Pembiaran terhadap kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal akan terus membawa kerugian yang lebih besar bagi Indonesia.
Terakhir,bahwa penenggelaman kapal ikan asing dipastikan akan menimbulkan efek jera karena kapal tersebut merupakan alat produksi utama pelaku pencurian. Kalau kapal dan perlengkapannya yang berharga mahal tersebut ditenggelamkan, pencuri akan berpikir seribu kali untuk mengulangi pencurian di wilayah Indonesia  karena motif pencurian adalah mencari keuntungan.
BAB III
Penutup
1.      Kesimpulan
            Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwasannya bidang keamanan dan pertahanan merupakan hal yang perlu juga diprioritaskan dalam bidang kemaritiman bangsa Indonesia. Sebagai negara yang berdaulat, kita wajib menjaga negara kita yang telah merdeka dari penjajahan, juga patut meningkatkan koordinasi antara rakyat dan pemerintah dalam mengeluarkan  sebuah kebijakan dalam memberikan keputusan-keputusan terhadap segala sesuatu yang dianggap mengganggu keamanan negara atau dianggap telah menyalahi aturan Negara Indonesia. Hal-hal yang mengenai masalah perikanan juga sangat penting untuk diperhatikan oleh bangsa Indonesia, karena negara kita ini merupakan negara maritim, yang di mana memeiliki kekayaan laut serta mempunya laut yang lumayan banyak. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah dalam penenggelaman kapal yang  melakukan illegal fishing merupakan suatu kebiajakan yang sangat bijak, itu juga karena menyangkut keamana dan keadaulatan bangsa Indonesia.
 Maka dari itu, selagi kita masih mengenyam pendidikan di bangku kuliah, kita wajib mempertahankan kedaulatan negara kita. Dengan cara duduk di kelas dan juga membaca serta meningkatkan pengetahuan kita tentang masalah kedaulatan negara kita dan tidak perlu langsung turun ke lapanagan dan menjadi pelaku dalam menenggelamkan kapal yang melakukan illegal fishing. Dimulai dari kampus UNIDA kita memperkenalkan pada Dunia bahwa mempertahankan keadaulatan dan ketahanan negara itu sangat fundamental bagi keuutuhan dan kedaulatan negara kita.


DAFTAR PUSTAKA :

1.      Kaelan, 2009, Pendidikan Pancasila edisi kesembilan, Penerbit Paradigma, Yogyakarta.
2.      Estu Suryawati,14 desember 2006, eksekusi penenggelaman kapal pencuri ikanasing, Republika(Online)http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/06/ng4ee3-ini-eksekusi-penenggelaman-kapal-pencuri-ikan-milik-asing. (Diakses 14 desember 20014)
3.      Hikmah anto juwana, 5 desember 2014, penenggalaman kapal nnelayan asing tidak dapat ditolak,tribun news(Online)http://mtribunnews.com/2014/12/05/hikmaantojuwana/penenggelaman-kapal-nelayan-asing-tak-bisa-ditolak# (Diakses 15 desember 2014).
4.      Argianto dan nugroho, 8 desember 2014, menteri susi tidak akan berhenti di penenggelaman tiga kapal,kompas(online)http://bisniskeuangan/Kompas.com/read/2014/12/08/054714526/menterisusitidakakanberhentidipenenggelamantigakapal# (Diakses barusan).

No comments: