Hukum merupakan produk politik sebagai sebagai formalisasi
atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan
bersaingan. Perbedaan pendapat para ahli tentang letak politik hukum sebagai
bagian dari ilmu hukum dan ada juga yang meletakkannya sebagai dari bagian ilmu
politik. Studi ini mengikuti pandangan bahwa politik hukum merupakan bagian
dari ilmu hokum yang diibaratkan sebagai pohon, filsafat sebagai akarnya,
sedangkan politik merupakan pohonnya yang melahirkan cabang-cabang berupa
berbagai bidang houum seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara
dan sebagainya.
Hubungan kausalitas antara hukum dan politik:
1) Hukum determinan atas politik, bahwa kegiatan-kegiatan
politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
2) Politik determinan atas hukum, merupakan hasil atau
kristalisasi kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan.
3) Politik dan Hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada
pada posisi dengan derajat determinasi seimbang antara satu dengan yang lain,
karena meskipun houum merupakan produk keputusan politik, tetapi begitu hukum
ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum
Law as a tool of social control
, yaitu hukum sebagai alat pengendali masyarakat. Artinya
hukum berfungsi sebagai penjaga tata tertib masyarakat. Apabila ada yang melanggar
akan dikenai sanksi sebagai wujud dari fungsi kontrol sosialnya. Dalam hal ini
hukum berposisi di belakang masyarakat. 2.
Law as a tool of social engineering
, yaitu hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat. Dalam
hal ini hukum berposisi berada didepan masyarakat, hukum membawa dan
menggerakkan masyarakat untuk berubah dan bergerak kearah yang telah
ditentukan.
law as a tool of social empowering
, yaitu hukum berfungsi sebagai yang memberdayakan
masyarakat, agar masyarakat ikut berperan/ berpartisipasi dalam
pembangunan. Dalam hal ini hukum berposisi di dalam masyarakat.
No comments: