Mempunyai konsep bahwa hukum bukan lagi sebatas logika
tetapi e x p e r i e n c e, maka hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu
sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapai,
serta akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum tersebut.
Realisme memandang hukum dengan kenyataan empirisme yang
menolak pengetahuan spekulatif yang hanya mengandalkan penalaran logika dan ala
rasionalisme. Ide-ide rasional harus dipastikan kebenarannya dalam dunia
empirisme.
No comments: