·
Hukum bertujuan
menyelaraskan interaksi antar manusia berupa peraturan yang harus dilaksanakan
dan ditaati oleh setiap pribadi maupun kelompok. Tanpa adanya hukum maka setiap
pribadi maupun kelompok boleh bertindak semau-maunya dengan akibat benturan
antar pribadi maupun kelompok tidak dapat dihindari.
·
Hukum juga sebagai alat
politik untuk memerintah negara
·
Menurut pendapat saya
Negara dan Hukum saling membutuhkan karena Negara memerlukan hukum untuk
sejahtera dan hukum itu berfungsi untuk mengikat dan mengatur tata tertib
Negara. Jika tidak di tetapkan hukum di suatu Negara, maka suatu Negara
tersebut beserta rakyat – rakyatnya tidak akan menjadi suatu Negara yang
berdaulat dan sejahtera. Jika terdapat hukum maka suatu Negara akan tunduk
kepada hukum dan memiliki suatu Negara yang berdaulat dan pastinya memiliki
tujuan bangsa.
·
Untuk dapat memenuhi
kebutuhan hukum bagi masyarakat Indonesia di masa ini dan masa yang akan datang
dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila
dan UUD 1945 yang mempunyai tujuan negara yang berorientasi pada konsep negara
kesejahteraan dengan sendirinya hukumnya akan mengarah pada pencapaian tujuan
hukum tersebut
No comments: